Sorottajam.com - Pemerintah membawa kabar baik bagi masyarakat. Sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran akan mendapatkan penghapusan utang melalui program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang tengah disiapkan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan semua warga bisa kembali menikmati layanan kesehatan.
“Peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak jumlahnya sekitar 23 juta orang. Dalam waktu dekat, insya Allah, tunggakan ini akan diputihkan, dihapus,” ujar Muhaimin, Sabtu (8/11/2025).
Muhaimin menjelaskan, penghapusan ini akan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu agar kepesertaan mereka bisa kembali aktif dan tidak kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, peserta yang memiliki tunggakan nantinya diwajibkan melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
Program ini difokuskan untuk peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja sektor informal, dan ditargetkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025.