IMG-LOGO
Sorot Ekonomi & Bisnis

Polemik MUKOTA IV Kadin Tangsel Berakhir, 98 Peserta Dinyatakan Tidak Sah

by Admin - 04 Nov 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Polemik panjang terkait pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan akhirnya menemui titik akhir.

Melalui surat resmi tertanggal 3 November 2025, Kadin Tangsel menetapkan sebanyak 660 peserta sah sebagai pemilik hak suara penuh. Sementara itu, 98 peserta versi Steering Committee (SC) dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Ir. Imanullah, anggota Tim Verifikasi dari pihak calon Ketua Kadin Tangsel Abdul Rahman (Arnovi), membenarkan keputusan tersebut.

“Surat resmi Kadin Tangsel sudah menetapkan hanya 660 peserta yang sah dan berhak mengikuti MUKOTA IV. Adapun 98 peserta versi SC digugurkan karena tidak memenuhi kriteria verifikasi,” jelas Imanullah, Senin (3/11).

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah Caretaker/Penanggung Jawab MUKOTA IV, Tb. Hadi Mulyana, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan organisasi dan hasil rapat pleno Steering Committee pada 24 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil kajian, 98 peserta bermasalah dalam proses pengambilan ID Card. Aturan jelas menyebutkan bahwa ID Card hanya boleh diambil langsung oleh direktur perusahaan dengan membawa bukti pendaftaran resmi. Namun, ketentuan ini tidak dijalankan,” terang Imanullah.

Hal itu turut diperkuat oleh anggota SC Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi, dan Ade Astriyati dari bidang registrasi yang menyatakan tidak melihat para direktur perusahaan datang langsung untuk mengambil ID Card peserta.

“Dengan temuan tersebut, 98 peserta versi SC dinyatakan gugur dan tidak memiliki hak suara dalam MUKOTA IV,” tambahnya.

Meskipun jumlah peserta sah mencapai 660 orang, Caretaker MUKOTA IV mengingatkan panitia untuk tetap berpedoman pada AD/ART Kadin serta Peraturan Organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023. Dalam aturan itu disebutkan, apabila jumlah anggota biasa melebihi 200 orang, maka musyawarah dapat dilakukan melalui sistem perwakilan atau kesepakatan bersama antara Kadin Kota dan Kadin Provinsi.

“Panitia harus menyesuaikan mekanisme pelaksanaan agar efisien dan sesuai regulasi. Pedoman organisasi menegaskan maksimal 200 peserta perwakilan dapat mewakili anggota biasa,” kata Tb. Hadi Mulyana.

Caretaker juga meminta panitia segera menuntaskan pelaksanaan lanjutan MUKOTA IV dengan memastikan lokasi kegiatan bersifat netral dan kondusif.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. MUKOTA IV Kadin Tangsel harus segera diselesaikan dengan tertib, sah, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected