IMG-LOGO
Sorot Pemerintahan

Kolaborasi Pemkot dan Kantor Pertanahan Tangsel Percepat Digitalisasi Layanan Pertanahan

by Admin - 16 Jul 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus memperkuat kolaborasi untuk mempercepat digitalisasi layanan pertanahan.

Salah satu langkah yang kini didorong adalah implementasi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta penerapan BPHTB Fiktif Positif.

Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat koordinasi strategis yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Tangerang Selatan. Rapat dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Tenaga Ahli Kementerian Dedi Noor Cahyanto, Kasubdit Mohamad Gugus Perdana, Inspektur Achmad Zubair, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana, serta jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.

Melalui integrasi NIB dan NOP, pemerintah menargetkan data pertanahan dan perpajakan dapat saling terhubung sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi pemetaan objek pajak, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mempercepat layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui mekanisme Fiktif Positif.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan implementasi NIB-NOP merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang tidak hanya berorientasi pada digitalisasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Implementasi NIB-NOP bukan sekadar integrasi data, tetapi merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Melalui kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan seluruh instansi terkait, kami optimistis dapat mewujudkan sistem layanan yang lebih cepat, akurat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Seto, dikutip Kamis (16/7/2026).

Menurut Seto, integrasi tersebut akan mempermudah sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan sehingga berbagai proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih efisien.

"Dengan data yang terintegrasi, proses verifikasi dan pelayanan akan menjadi lebih sederhana. Hal ini akan meminimalkan perbedaan data antarinstansi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah," katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan transformasi digital membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya Kantor Pertanahan.

"Kami berkomitmen mendukung setiap inovasi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang semakin modern, mudah diakses, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tuturnya.

Melalui kolaborasi yang terus diperkuat, implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif diharapkan menjadi fondasi pelayanan publik yang lebih efisien, mendukung digitalisasi pemerintahan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern di Kota Tangerang Selatan.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected