Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan pembaruan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk periode 2027 dan seterusnya. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan strategi perlindungan masyarakat dengan perkembangan modus perdagangan orang yang semakin beragam.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Ruang 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026). Pembahasan mencakup penguatan pencegahan, edukasi masyarakat, koordinasi antarinstansi, hingga pemulihan korban TPPO.
Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Andriani Puspita Ningrum, mengatakan perdagangan orang tidak hanya berbentuk eksploitasi seksual dan kerja paksa. Modus kejahatan tersebut juga mencakup penipuan perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, pekerja anak, hingga perekrutan untuk aktivitas penipuan daring atau online scamming.
Menurut Andriani, masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun magang, khususnya di luar negeri, yang tidak disertai informasi jelas mengenai perusahaan, proses perekrutan, dan jenis pekerjaan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya TPPO,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Provinsi Banten memiliki sejumlah faktor kerentanan, mulai dari kondisi ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat hingga minimnya pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman. Letak geografis dan akses transportasi juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan.
Andriani mengingatkan bahwa perdagangan orang tidak selalu melibatkan perpindahan korban ke luar negeri. Praktik tersebut juga dapat terjadi di dalam negeri, baik antarkabupaten maupun antarprovinsi.
Khusus di Tangerang Selatan, ia menilai wilayah ini perlu tetap diwaspadai karena berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi transit korban perdagangan orang.
“Memang kota ini bukan titik utama TPPO, tetapi rentan dijadikan kota transit karena berbatasan dengan daerah-daerah rawan TPPO dan memiliki akses yang mudah untuk dijadikan tempat transit,” katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkot Tangsel didorong memperluas pemetaan wilayah rawan serta kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi korban. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan sekolah.
Pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi turut menjadi perhatian. Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tenaga kesehatan agar upaya pencegahan maupun penanganan korban berjalan lebih terintegrasi.
Andriani menambahkan, identifikasi TPPO mengacu pada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam kasus yang melibatkan anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangsel, Irma Safitri, mengungkapkan bahwa wilayah Tangsel pernah menjadi tempat transit korban TPPO yang berasal dari luar daerah.
Kondisi tersebut mendorong pihaknya meningkatkan kewaspadaan masyarakat melalui sosialisasi kepada pengurus RT dan RW. Mereka diharapkan dapat membantu memantau kondisi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
“Ini menjadi perhatian kita. Di Tangsel memang pernah terjadi kasus TPPO, tetapi korbannya bukan berasal dari sini. Tangsel dijadikan tempat untuk melakukan TPPO, yakni sebagai lokasi transit,” kata Irma.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat diperlukan agar potensi tindak pidana perdagangan orang dapat dikenali lebih dini. Pengawasan di lingkungan permukiman menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah.
Di sisi lain, penanganan korban TPPO juga perlu mendapat perhatian serius. Korban membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, pemulihan psikologis, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma dan diskriminasi.
Pemkot Tangsel selanjutnya akan menyusun kembali RAD TPPO setelah rencana aksi periode 2022–2026 berakhir. Rencana baru tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan program pencegahan, memperkuat koordinasi, dan memastikan perlindungan korban sesuai kebutuhan serta perkembangan regulasi.