IMG-LOGO
Sorot Hukrim

Tim Pembela Pendidikan YSH Soroti Klaim Aset sebagai BMN, Sebut KMA 1543/2025 Telah Dibatalkan PTUN

by Admin - 08 Sep 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Tim Pembela Pendidikan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) menyoroti polemik status sejumlah aset yayasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Juru Bicara Tim Pembela Pendidikan YSH, Wahid Pujianto Fani, mengatakan dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim aset YSH sebagai BMN patut dipertanyakan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Wahid, Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.Jkt telah menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 batal demi hukum karena dibuat tanpa kewenangan yang sah.

"Putusan PTUN Jakarta tersebut menegaskan bahwa KMA Nomor 1543 Tahun 2025 batal demi hukum karena dibuat tidak berdasarkan kewenangan yang sah," ujar Wahid dalam rilis media Tim Pembela Pendidikan YSH.

Ia menjelaskan, putusan tersebut juga menempatkan YSH sebagai badan hukum swasta yang tidak dapat dimiliki atau ditempatkan sebagai bagian dari lembaga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

Wahid menilai pembatalan KMA tersebut secara hukum memutus hubungan hukum antara Kemenag dan UIN Jakarta sebagai lembaga negara dengan YSH sebagai badan hukum swasta yang berbasis pada masyarakat.

"Artinya, klaim Kemenag dan UIN Jakarta bahwa aset yayasan merupakan barang milik negara menjadi tidak memiliki dasar hukum dengan batalnya KMA tersebut," katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah aset pendidikan di Pamulang. Menurutnya, aset seperti TKIP dan SDIP di Pamulang bahkan tidak tercantum dalam KMA Nomor 1543 Tahun 2025.

Soroti Proses Banding dan Putusan Sela

Wahid menegaskan, proses banding yang sedang berjalan di PTUN Jakarta tidak serta-merta menjadikan KMA yang telah dibatalkan sebagai dasar hukum untuk menarik aset yayasan menjadi milik negara.

Ia menyebut terdapat putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Menteri Agama menerbitkan keputusan untuk menunda pelaksanaan KMA sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Proses banding di PTUN Jakarta tidak serta-merta membuat KMA dapat dilaksanakan dan dijadikan dasar hukum untuk menarik posisi yayasan menjadi milik negara," tegasnya.

Menurut dia, putusan sela tersebut seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak. Namun, ia menilai sampai saat ini Menteri Agama belum menaati putusan tersebut.

Wahid juga mempertanyakan tindakan yang dilakukan pihak Kemenag dan UIN Jakarta setelah adanya putusan PTUN tersebut, terutama terkait dokumen serah terima aset yayasan.

"Seluruh tindakan Kemenag dan UIN Jakarta yang menyatakan aset yayasan sebagai aset negara karena adanya penyerahan aset oleh pembina yayasan menjadi tidak berdasar karena berita acara serah terima yang menjadi syarat serah terima dalam KMA gugur secara otomatis dengan batalnya KMA," ujarnya.

Persoalkan Penyerahan Aset

Selain itu, Wahid menyoroti proses serah terima aset yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina YSH versi UIN Jakarta kepada Rektor UIN Jakarta.

Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang mereka persoalkan, pihak yang melakukan penyerahan dan menerima aset memiliki keterkaitan posisi yang dinilai menimbulkan persoalan hukum.

"Serah terima itu dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina YSH versi UIN Jakarta, yaitu Asep Saefuddin Jahar, kepada Rektor UIN Jakarta, yaitu orang yang sama. Penyerahan kepada diri sendiri dengan dua kapasitas yang berbeda membuat status hukum yayasan dengan UIN Jakarta menjadi satu kesatuan," kata Wahid.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan antara kedudukan yayasan sebagai badan hukum swasta dengan UIN Jakarta sebagai badan hukum pemerintah.

"Akibatnya terjadi konflik kepentingan," imbuhnya.

Tim Pembela Pendidikan YSH juga mempertanyakan dasar hukum UIN Jakarta yang menyatakan aset yayasan sebagai BMN. Wahid mempertanyakan apakah terdapat dasar hukum yang secara sah menempatkan aset tersebut sebagai BMN dan siapa pihak yang sebenarnya ditunjuk untuk melakukan pembangunan sekolah apabila aset tersebut memang merupakan BMN.

Soroti Aset Sekolah di Pamulang

Lebih lanjut, Wahid menyatakan aset YSH yang berada di Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang merupakan aset yayasan. Ia merujuk pada dokumen kepemilikan dan pembangunan yang menurutnya menunjukkan keterlibatan YSH dalam pengadaan tanah maupun pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.

Ia menyebut terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama YSH dengan luas tanah sekitar 7.376 meter persegi. Bangunan di atas lahan tersebut, kata dia, juga dibangun menggunakan dana YSH berdasarkan dokumen persetujuan hibah dan dokumen pembangunan yang dimiliki yayasan.

Karena itu, Wahid meminta pihak Kemenag maupun UIN Jakarta tidak mengambil tindakan sepihak terhadap aset tersebut sebelum terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

"Kami meminta para pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Minta Kemenag Tak Ganggu Proses Belajar

Wahid juga menyoroti rencana pembahasan terkait aset YSH di Pamulang melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Kemenag RI.

Menurutnya, langkah administratif yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kemenag RI mengadakan Focus Group Discussion terkait BMN aset YSH di Pamulang. Tindakan menggelar acara ini adalah bukti nyata sekaligus merupakan tindakan pengabaian putusan PTUN Jakarta dan sekaligus merupakan tindakan maladministrasi karena dilakukan tanpa dasar hukum," katanya.

Tim Pembela Pendidikan YSH, lanjut Wahid, mempertimbangkan langkah hukum serta melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.

"Kami berharap Ombudsman RI dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan dan rekomendasi adanya dugaan maladministrasi oleh Kemenag RI," ujarnya.

Wahid menambahkan, pihaknya meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan pendidikan.

"Kami meminta agar proses hukum yang masih berjalan tetap dihormati. Kami juga meminta agar tidak ada lagi tindakan yang dapat mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah yang kami kelola," katanya.

Ia menegaskan transparansi terkait status aset juga penting dilakukan agar tidak terjadi persoalan baru di kemudian hari.

"Kami meminta transparansi terkait klaim BMN aset yayasan ini agar tidak terjadi klaim sepihak yang tidak berdasar hukum," pungkas Wahid.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected