IMG-LOGO
Sorot Hukrim

Jelang Revisi UU Advokat, APSI Soroti Pentingnya Etika dan Kompetensi Advokat Syariah

by Admin - 30 Jun 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menyoroti pentingnya pembenahan profesi advokat, terutama dalam aspek etika dan kompetensi, menjelang revisi Undang-Undang Advokat yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun ke depan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APSI, Andi Syafrani, menegaskan bahwa momentum perubahan regulasi ini harus dimanfaatkan seluruh organisasi advokat untuk memperkuat kualitas profesi. Menurutnya, advokat tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada pengadilan dan supremasi hukum.

“Ada tiga kewajiban advokat yang harus dipenuhi, yakni duty to clients, duty to courts, dan duty to the rule of law. Selama ini kita masih banyak berkutat pada kewajiban kepada klien, padahal ketiganya harus dijalankan secara seimbang,” ujar Andi dalam pelantikan dan rapat kerja nasional DPP APSI di Jakarta.

Ia menilai penguatan etika profesi menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi organisasi advokat di Indonesia. Dengan etika yang kuat, profesi advokat diharapkan mampu menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan. Ia mengingatkan bahwa APSI dan SPI merupakan dua dari delapan organisasi advokat yang disebut dalam UU Advokat, sehingga memiliki tanggung jawab besar untuk ikut mengawal pembahasan regulasi baru.

“Sebagai organisasi yang sudah diakui dalam undang-undang, kita punya amanah untuk aktif berkontribusi dalam penyusunan perubahan UU Advokat,” kata Trimedya.

Dari sisi peradilan, Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya spesialisasi bagi advokat syariah. Mewakili Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Hakim Agung Drs. H. Busra, SH., MH., menyampaikan bahwa advokat yang menangani perkara syariah harus memiliki kompetensi khusus sesuai bidangnya.

Busra mengungkapkan, saat ini juga tengah dibahas kemungkinan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan syariah. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari perluasan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama.

Pelantikan dan rapat kerja nasional DPP APSI turut dihadiri berbagai tokoh dari lembaga peradilan, legislatif, hingga organisasi advokat. Puluhan perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APSI dari seluruh Indonesia juga hadir dalam agenda tersebut.

Saat ini DPP APSI dipimpin oleh Andi Syafrani sebagai Ketua Umum dengan Sulaisi sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan baru ini diharapkan mampu membawa APSI menjadi organisasi advokat yang semakin dipercaya masyarakat dengan fondasi etika, integritas, serta nilai-nilai Islam dan syariah yang kuat.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected