Sorottajam.com - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Banten kembali diperkuat. Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya, yakni KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal hasil penindakan.
Kegiatan pemusnahan diawali secara simbolis di ICE BSD City pada Selasa (21/4), sebelum dilanjutkan dengan proses pemusnahan ramah lingkungan di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia.
Barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil tembakau ilegal sebanyak 26,45 juta batang. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 40,1 liter serta ratusan unit rokok elektrik. Seluruh barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil ditekan sebesar Rp24,72 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah strategis seperti Banten.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Ambang.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal. Partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” tambahnya.
Selain fokus pada penindakan, Bea Cukai juga memastikan proses pemusnahan dilakukan secara ramah lingkungan melalui metode co-processing bersuhu tinggi. Pendekatan ini menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang menyeimbangkan penegakan hukum dengan prinsip keberlanjutan.
Melalui langkah ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya tidak hanya dalam menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri legal serta masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.