Sorottajam.com - Kebakaran gudang penyimpanan pestisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane hingga sekitar 22 kilometer.
Insiden tersebut terjadi setelah bahan kimia di dalam gudang terbakar dan air sisa pemadaman mengalir ke saluran air yang terhubung ke sungai.
Berdasarkan laporan sejumlah media nasional seperti Antara dan Detik, gudang tersebut diketahui menyimpan puluhan ton bahan pestisida. Saat kebakaran terjadi, residu bahan kimia bercampur dengan air pemadam dan masuk ke aliran Sungai Jeletreng yang bermuara ke Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pencemaran terdeteksi memanjang hingga puluhan kilometer di sepanjang aliran sungai.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dampak pencemaran terlihat dari ditemukannya sejumlah ikan mati mengapung di aliran sungai. Warga di beberapa titik juga melaporkan perubahan warna air dan bau menyengat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil sampel air dari beberapa titik hulu dan hilir Sungai Cisadane untuk diuji di laboratorium. Selain itu, sampel ikan mati juga diperiksa guna mengetahui tingkat kontaminasi bahan kimia.
“Kami melakukan pengambilan sampel air dan biota untuk memastikan kadar pencemaran serta menentukan langkah penanganan lebih lanjut,” kata Hanif.
KLH mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi, mencuci, maupun menangkap ikan, hingga hasil uji laboratorium menyatakan kondisi air aman.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga tengah menyelidiki penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan gudang bahan kimia tersebut.
Pemerintah menegaskan proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi lingkungan maupun aspek hukum, guna memastikan pertanggungjawaban pihak terkait atas dampak pencemaran yang terjadi.