Sorottajam.com - Unit Reskrim Polsek Cisauk mengungkap kasus peredaran obat daftar G tanpa izin edar di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial S alias Bewok (28), warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan polisi dalam operasi tersebut.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi jual beli obat keras ilegal di sebuah toko di Gang Salem I, Kelurahan Serpong.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli obat daftar G tanpa izin edar. Tim opsnal kemudian melakukan observasi dan pengamanan terhadap tersangka,” ujar Dhady, Jumat (23/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan tersangka di dalam tas pinggang berwarna hitam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 101 butir tramadol, 512 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp215 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan obat daftar G dan sejumlah uang hasil penjualan. Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Cisauk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Dhady Arsya menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.