Sorottajam.com - Polres Tangerang Selatan mengungkap 13 kasus peredaran obat keras dan narkotika selama periode Oktober hingga November 2025.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Tangerang Selatan, Tangerang, Jakarta Timur, hingga Bogor.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satresnarkoba bersama jajaran Polsek. “Seluruh kasus ini kami ungkap dalam kurun dua bulan. Ada 18 tersangka yang sudah kami amankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus obat keras daftar G, polisi menyita 30.906 butir obat tanpa resep dokter. Barang bukti terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Yarindu, hingga obat penenang lainnya. Penjualannya dilakukan secara ilegal melalui counter handphone yang dijadikan kedok.
Dari kasus narkotika jenis sabu, polisi menangkap tiga tersangka dengan total barang bukti 144,05 gram sabu siap edar. Para pelaku ditangkap di wilayah Sepatan dan Pondok Aren.
Polisi juga mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus peredaran ganja. Pengungkapan dilakukan di Terminal Ciracas, Pondok Aren, dan Gunung Sindur. Total ganja yang disita mencapai 7.978,65 gram.
Satu tersangka lainnya ditangkap di wilayah Kemang, Bogor, dengan barang bukti 204 butir ekstasi, yang diduga akan diedarkan di tempat hiburan malam.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, sesuai jenis barang bukti yang diamankan.
Kasat Resnarkoba AKP Pardiman mengatakan bahwa pengungkapan ini bukan hanya perkara penindakan, tetapi juga upaya mencegah dampak yang lebih luas.
“Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Dengan penindakan ini, kami memperkirakan sekitar 47 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras dan narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
“Kami tidak akan berhenti. Polres Tangsel berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.