IMG-LOGO
Sorot Kasus

Kerja Sama Proyek di DCKTR Tangsel Disoal, Kontraktor Klaim Hak Keuntungan Belum Dibayar

by Admin - 24 Dec 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Kerja sama proyek konstruksi di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan menuai polemik.

Seorang kontraktor mengaku belum menerima hak keuntungan dan pembagian hasil proyek senilai ratusan juta rupiah, sehingga berujung pada pelayangan somasi.

Kontraktor tersebut bernama Kusnadi. Melalui kuasa hukumnya, ia mempersoalkan kerja sama proyek dengan seseorang berinisial MLD yang disebut kerap memperoleh paket proyek dari sejumlah dinas, termasuk DCKTR, lalu menyerahkan pengerjaannya kepada pihak lain dengan skema bagi hasil.

Kuasa hukum Kusnadi, Ade Septiawan dari M Ade Septiawan and Partners Law Office, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berlangsung sejak 28 Maret 2024 dan mencakup proyek konstruksi di Pasar Ciputat serta Kelurahan Perigi.

“Dalam kerja sama ini, klien kami mengucurkan dana secara bertahap untuk mendukung pelaksanaan proyek konstruksi yang telah disepakati,” ujar Ade saat ditemui di kawasan Pamulang, Selasa 23 Desember 2025.

Ia merinci, dana yang disalurkan melalui transfer perbankan dilakukan pada 28 Maret 2024 sebesar Rp190 juta, 4 April Rp200 juta, 30 April Rp500 juta, 31 Mei Rp200 juta, dan 6 Juli 2024 sebesar Rp250 juta. Selain itu, terdapat pula penyerahan uang tunai sebesar Rp100 juta yang diberikan langsung kepada MLD di kawasan Ciater, Serpong.

“Total dana yang diserahkan klien kami dalam kerja sama ini mencapai Rp1,44 miliar,” katanya.

Menurut Ade, modal pokok dalam kerja sama tersebut telah dikembalikan. Namun, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak terlapor, yakni pembagian hasil dan keuntungan proyek.

“Yang menjadi persoalan bukan lagi soal pengembalian modal, tetapi hak klien kami atas bagi hasil dan keuntungan proyek yang sampai sekarang belum dibayarkan,” tegas Ade.

Ia menyebut nilai yang dipersoalkan mencapai Rp282 juta, terdiri dari sekitar Rp100 juta untuk pembagian hasil dan kurang lebih Rp182 juta sebagai keuntungan.

Ade mengungkapkan bahwa kesepakatan kerja sama dilakukan secara lisan atas dasar saling percaya. Meski demikian, ia menilai hal tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab hukum para pihak.

“Kesepakatan memang dilakukan secara lisan, tetapi secara hukum tetap mengikat karena ada prestasi yang sudah dijalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai perkara ini berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum, mengingat posisi MLD yang saat kerja sama berlangsung masih tercatat sebagai pengurus Kadin Tangerang Selatan, sebelum kemudian menjabat sebagai Ketua KONI Tangerang Selatan.

“Secara etika dan kepatutan, persoalan keperdataan seperti ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, apalagi yang bersangkutan memegang jabatan strategis,” kata Ade.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut Ade, telah dilakukan berulang kali, baik melalui komunikasi langsung maupun pengiriman surat somasi.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama dan akan mengirimkan somasi lanjutan. Harapan kami, yang bersangkutan dapat menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik,” ujarnya.

Apabila tidak ada itikad baik, pihak Kusnadi memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Langkah hukum akan kami ambil jika hak klien kami tetap tidak dipenuhi,” pungkas Ade.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MLD belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh wartawan.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected