Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah preventif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi mitigasi risiko dan penguatan tata kelola antikorupsi menjelang pelaksanaan APBD 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Selasa (03/02/2026), diikuti seluruh kepala perangkat daerah hingga para lurah se-Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran antikorupsi sejak tahap perencanaan anggaran.
“Ini langkah awal agar pelaksanaan APBD 2026 berjalan efektif, efisien, dan tidak menyisakan celah penyimpangan. Pemahaman harus merata, sampai ke tingkat kelurahan,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, langkah ini selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), khususnya terkait penekanan pada efisiensi anggaran dan pencegahan praktik koruptif.
Dalam sosialisasi tersebut, Kortas Tipikor Polri memberikan pemaparan mendalam mengenai potensi risiko korupsi di setiap tahapan pelaksanaan anggaran, sekaligus langkah mitigasi yang harus diterapkan oleh aparatur pemerintah daerah.
Benyamin menambahkan, keberhasilan sosialisasi ini nantinya dapat diukur dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita ingin melihat dampaknya secara konkret. Apakah pemahaman ini mampu menekan jumlah dan kualitas temuan BPK pada pemeriksaan berikutnya,” katanya.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga memastikan proyek-proyek strategis daerah akan mendapatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pendampingan ini penting, terutama pada proses lelang dan proyek bernilai besar, agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar terjaga,” pungkas Benyamin.