Sorottajam.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp13,2 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Penyerahan ini merupakan hasil eksekusi perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya kepada sejumlah pelaku industri sawit.
Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan proses penyerahan tersebut. Ia didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 10.51 WIB. Di halaman gedung, tumpukan uang senilai Rp13.255.244.538.149 itu dipamerkan secara simbolis sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Seluruh uang hasil rampasan dan pengembalian kerugian negara diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dimasukkan ke kas negara,” ujarnya.
Kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini sempat menyita perhatian publik karena besarnya nilai kerugian serta dampaknya terhadap harga minyak goreng di dalam negeri. Sejumlah pihak dari industri sawit telah dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.
Pemerintah berharap pengembalian uang negara ini menjadi momentum memperkuat pengawasan dan tata kelola industri strategis nasional agar lebih transparan dan akuntabel.