Sorottajam.com - Seorang warga negara (WN) Vietnam berinisial TAT harus angkat kaki dari Indonesia setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Upaya TAT untuk mengelabui petugas pun gagal. Saat tim pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendatangi klinik tersebut, ia sempat mengaku sebagai pasien yang tengah menjalani perawatan. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta berbeda.
TAT ternyata merupakan tenaga medis yang memberikan layanan kesehatan di klinik tersebut, meski masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak memperbolehkannya bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian setelah melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” ujar Winarko dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Setelah diamankan, TAT dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, petugas menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. TAT dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (5/6/2026) setelah melalui proses koordinasi dengan instansi terkait.
“Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Winarko.