IMG-LOGO
Sorot Kasus

Kasus Imigrasi Terbongkar, Uang Hasil Pungli Diduga Mengalir ke Rekening Pegawai Rendahan

by Admin - 08 Jun 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam kasus ini, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menjadi sorotan, penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening milik pegawai rendahan seperti office boy (OB) dan cleaning service untuk menampung aliran dana hasil pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, temuan tersebut berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank dengan total transaksi mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji maupun tunjangan resmi. Sedangkan 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian," kata Setyo dalam konferensi pers, dikutip Senin (8/6/2026).

Menurut KPK, dana tersebut diduga berasal dari biaya tambahan yang dipungut dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Praktik itu disebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat hingga staf pelaksana.

Setyo mengungkapkan bahwa dugaan praktik tersebut berjalan melalui rantai komando yang terstruktur. Perintah dari level pimpinan diduga diteruskan ke pejabat di bawahnya hingga akhirnya dijalankan oleh staf yang berhubungan langsung dengan proses administrasi keimigrasian.

"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, kemudian dari direktur diturunkan lagi ke kasubdit, lalu diteruskan kepada staf-staf yang secara khusus menjalankan perintah tersebut," ujarnya.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan adanya upaya menyamarkan aliran dana dengan menggunakan rekening pihak lain atau nominee. Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil pungutan sebelum akhirnya disalurkan kembali.

"Jadi ada yang menggunakan rekening cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli. Jadi memang tidak menggunakan rekening pribadi mereka sendiri, tetapi memakai rekening pihak lain untuk menampung aliran dana tersebut," ungkap Setyo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan rekening nominee menjadi salah satu modus yang kerap dipakai untuk menyulitkan penelusuran aliran dana oleh aparat penegak hukum.

"Dengan menggunakan rekening orang lain, pelaku berharap transaksi tersebut tidak langsung terhubung dengan pihak yang menerima manfaat sebenarnya. Namun melalui analisis transaksi keuangan dan penyidikan yang dilakukan, pola-pola tersebut tetap dapat kami telusuri," katanya.

KPK menduga dana hasil pungutan tersebut dikumpulkan oleh sejumlah staf yang telah ditunjuk sebelum disebar ke berbagai rekening penampung. Penyidik kini terus menelusuri aliran uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected