Sorottajam.com - Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama kini memiliki opsi baru untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meski kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi tidak lagi memiliki akses terhadap pemilik lama, termasuk tidak memegang KTP pemilik yang namanya tercantum dalam STNK.
Sebelumnya, kondisi tersebut kerap menjadi kendala ketika pemilik baru hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan. Data kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain membuat proses administrasi tidak selalu dapat dilakukan dengan mudah, terutama ketika transaksi kendaraan dilakukan tanpa proses balik nama.
Pada 2026, layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) juga menghadirkan fitur Pajak Kendaraan Bukan Milik Sendiri. Fitur ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan atau menguasai kendaraan yang secara administrasi masih terdaftar atas nama orang lain.
Meski demikian, adanya fitur tersebut bukan berarti seluruh kendaraan otomatis dapat dibayarkan secara online tanpa persyaratan tambahan.
SIGNAL tetap melakukan proses verifikasi terhadap data kendaraan dan identitas yang dimasukkan pengguna. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan data kendaraan sesuai dengan database Samsat.
Persoalan muncul ketika pemilik kendaraan bekas tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Dalam kondisi tersebut, pengguna bisa saja mengalami kendala ketika mendaftarkan kendaraan pada aplikasi SIGNAL karena sistem membutuhkan data tertentu untuk melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan.
Artinya, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bukan milik sendiri tidak serta-merta menghapus seluruh kebutuhan terhadap data pemilik yang tercatat di Samsat.
Bagi kendaraan yang datanya tidak dapat diverifikasi melalui aplikasi, penyelesaian administrasi dapat dilakukan melalui kantor Samsat dengan membawa dokumen kendaraan yang tersedia.
Petugas Samsat kemudian dapat melakukan pengecekan terhadap status kendaraan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Persoalan lainnya adalah kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup lama.
Kendaraan yang pajaknya menunggak selama beberapa tahun tetap perlu diperiksa statusnya sebelum pembayaran dilakukan. Besaran kewajiban yang harus dibayar akan bergantung pada pokok PKB, sanksi administrasi apabila masih dikenakan, serta ketentuan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya mengandalkan perhitungan dari aplikasi apabila proses pembayaran online tidak berhasil.
Pengecekan langsung di Samsat dapat memberikan kepastian mengenai jumlah tunggakan sekaligus mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki persoalan administrasi lain.
Kondisi kendaraan bekas yang belum balik nama juga sering menimbulkan pertanyaan apakah pemilik baru wajib langsung melakukan balik nama ketika ingin membayar pajak.
Pembayaran PKB dan proses balik nama merupakan proses administrasi yang berbeda. Namun, persyaratan dan mekanisme yang dapat digunakan sangat bergantung pada status kendaraan serta kebijakan Samsat wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Karena itu, pemilik kendaraan yang hanya ingin melunasi tunggakan pajak sebaiknya terlebih dahulu menanyakan kepada petugas Samsat mengenai mekanisme pembayaran kendaraan bukan atas nama sendiri.
Hal ini penting terutama bagi kendaraan yang dibeli secara bekas dan pemilik barunya sudah tidak dapat menghubungi pemilik yang tercatat dalam STNK.
Kegagalan melakukan pembayaran melalui SIGNAL juga tidak otomatis berarti pajak kendaraan tidak dapat dibayarkan.
Ada kemungkinan masalah terjadi karena data kendaraan belum sesuai, proses verifikasi identitas tidak terpenuhi, kendaraan memiliki status tertentu dalam database Samsat, atau terdapat persyaratan yang hanya dapat diselesaikan melalui pelayanan langsung.
Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan bekas yang menghadapi kendala pembayaran melalui SIGNAL, langkah yang paling aman adalah membawa STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan saat ini ke Samsat untuk dilakukan pengecekan.
Petugas dapat memastikan status kendaraan dan menjelaskan dokumen apa saja yang masih diperlukan.
Kondisi ini menjadi penting bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dengan harga terjangkau tetapi belum melakukan balik nama. Dengan adanya layanan kendaraan bukan milik sendiri pada 2026, akses pembayaran pajak memang semakin terbuka, tetapi proses verifikasi administrasi tetap menjadi bagian penting yang tidak dapat dilewati.
Jadi, tidak memiliki KTP pemilik lama tidak selalu berarti pajak kendaraan tidak bisa dibayar. Namun, apabila pembayaran melalui SIGNAL tidak dapat dilakukan, pemilik kendaraan perlu menyelesaikan verifikasi administrasinya melalui Samsat.