IMG-LOGO
Sorot Hukrim

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Terbongkar di Tangsel, 360 Ribu Lembar Disita

by Admin - 24 Aug 2026 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan uang palsu yang beroperasi di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 360.000 lembar uang palsu yang menyerupai pecahan Rp100.000 dengan nilai mencapai sekitar Rp36 miliar.

Pengungkapan dilakukan Unit 2 Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam proses produksi, yakni S, NC dan D. Pengembangan dari pemeriksaan ketiganya kemudian mengarah kepada seorang tersangka lain berinisial AB yang diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon mengatakan AB diduga berperan sebagai pihak yang memberikan pesanan uang palsu kepada kelompok tersebut.

“Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ujar Victor.

Polisi menyebut aktivitas produksi uang palsu tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Meski jumlah uang yang ditemukan mencapai puluhan miliar rupiah, polisi memastikan hasil produksi itu belum sempat beredar di masyarakat.

“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,” kata Victor.

Selain ratusan ribu lembar uang palsu, polisi turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang bukti tersebut antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler serta bahan baku kertas.

Victor mengatakan uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas yang cukup tinggi. Uang tersebut disebut dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai uang rupiah asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.

“Alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,” ujarnya.

Polisi Terluka Saat Penggerebekan

Penggerebekan pabrik uang palsu tersebut juga diwarnai insiden. Salah satu anggota polisi, Kompol Yulianto, mengalami luka akibat terkena pecahan kaca ketika petugas berupaya mengamankan situasi di dalam gudang.

Meski mengalami cedera, proses pengungkapan tetap dilanjutkan hingga lokasi berhasil dikuasai dan para pihak yang diduga terlibat diamankan.

“Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat kegiatan penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari risiko yang dihadapi anggota ketika melakukan penegakan hukum di lapangan,” ujar Victor.

Dua Tersangka Merupakan Residivis

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa dua tersangka, yakni S dan D, merupakan residivis kasus uang palsu.

Victor menyebut D telah dua kali terlibat perkara serupa, sedangkan S pernah satu kali tersangkut kasus yang sama.

Menurut polisi, jaringan tersebut memanfaatkan orang-orang yang memiliki pengalaman serta kemampuan teknis dalam pembuatan uang palsu. Rekrutmen dilakukan melalui jaringan yang telah terbentuk sebelumnya.

“Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” kata Victor.

Penyidik kini masih mendalami jaringan tersebut, termasuk asal bahan baku, penggunaan sarana produksi, kemungkinan jalur distribusi serta keterlibatan pihak lain.

Keempat tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mereka terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected