Sorottajam.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka. Di balik perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan rekayasa proses pengadaan yang disebut membuka jalan bagi praktik kickback.
Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Keempatnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya ditahan untuk 20 hari pertama.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Namun, satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, belum ditahan. Yuddy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit.
"Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," kata Taufik.
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yuddy sekaligus menyiapkan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan jasa iklan Bank BJB pada periode 2021-2023. Saat itu, belanja iklan yang dikelola Divisi Corporate Secretary mencapai sekitar Rp409 miliar dan melibatkan enam perusahaan agensi.
Menurut KPK, persoalan bukan hanya terletak pada besarnya anggaran yang digunakan. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap awal proses pengadaan.
Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada nilai pekerjaan, melainkan fee agensi.
Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari proses lelang.
Tak berhenti di situ, panitia pengadaan juga disebut mendapat arahan agar tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP).
KPK juga menemukan dugaan adanya penilaian tambahan setelah peserta memasukkan penawaran. Praktik tersebut dikenal sebagai post bidding.
Rangkaian tindakan itu diduga membuat proses pemilihan agensi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
KPK menduga pengadaan tersebut kemudian menjadi sarana untuk menyediakan dana yang digunakan bagi kebutuhan nonbujeter.
Dari perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan empat tersangka, KPK kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari penyimpangan pengadaan iklan tersebut.