Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong para pelaku usaha untuk memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi penggunanya.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel melalui sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung kepada para pelaku usaha. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa kelayakan sebuah bangunan tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik, tetapi juga menyangkut keamanan dan fungsi bangunan secara keseluruhan.
Sekretaris DCKTR Tangsel Budi Rachmat mengatakan, SLF menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan bangunan yang akan dimanfaatkan telah memenuhi ketentuan teknis dan administratif.
“SLF diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Karena itu, kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya di kawasan perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, persyaratan kelaikan bangunan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan. Aspek keselamatan mencakup kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, perlindungan petir hingga instalasi kelistrikan.
Sementara aspek kesehatan meliputi ketersediaan ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi yang memadai. Bangunan juga harus memberikan kenyamanan bagi penggunanya, termasuk dari sisi tata ruang, tata letak, kebisingan, serta pandangan.
Selain itu, aspek kemudahan juga menjadi perhatian, khususnya berkaitan dengan aksesibilitas dan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Tangsel Muhamad Hafiz menjelaskan, penerapan SLF tidak hanya berlaku bagi bangunan yang baru selesai dibangun, tetapi juga bangunan yang sudah terbangun.
Untuk bangunan baru, prosesnya dimulai setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Pemohon kemudian dapat melaksanakan pembangunan sesuai dokumen yang telah diajukan dan wajib menyampaikan jadwal serta informasi pelaksanaan konstruksi kepada dinas teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selama proses pembangunan berlangsung, DCKTR menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan konstruksi tetap sesuai dengan dokumen yang diajukan serta ketentuan yang berlaku.
“Inspeksi dilakukan sebagai kontrol terhadap pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan dokumen dan peraturan yang berlaku,” jelas Hafiz.
Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga tahap testing and commissioning. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan berbagai komponen mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) pada bangunan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perencanaan.
Hasil pemeriksaan pada tahap tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan diunggah melalui SIMBG sebagai bagian dari proses penerbitan SLF.
DCKTR berharap pemahaman mengenai SLF dapat mendorong pelaku usaha lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan sejak tahap perencanaan hingga bangunan siap digunakan.
Dengan demikian, keberadaan SLF tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk jaminan bahwa bangunan yang digunakan masyarakat telah memenuhi standar teknis dan layak difungsikan.