Sorottajam.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan di luar anggaran resmi bank.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, bahwa total anggaran untuk pengadaan iklan mencapai Rp 409 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai dengan pekerjaan yang telah direncanakan. Sisanya diduga dikorupsi melalui mekanisme pembayaran yang tidak sesuai antara pihak bank, agensi periklanan, dan media.
"Kami menemukan indikasi bahwa dana tersebut telah ditransfer ke sejumlah pihak, digunakan untuk kepentingan lain, dan bahkan dialihkan atas nama orang lain. Bukti yang kami dapatkan dari penggeledahan masih terus kami dalami dalam penyidikan lebih lanjut," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan promosi dan pengembangan bisnis Bank BJB.
KPK mengimbau agar para pihak yang terlibat segera bersikap kooperatif dan menyerahkan bukti yang relevan demi mempercepat proses hukum. (Ihy)