IMG-LOGO
Sorot Peristiwa

Langgar Lalu Lintas, 256 Pengendara di Tangsel Ditindak Polisi

by Admin - 21 Oct 2024 3 Views
IMG

Sorottajam.com - Sebanyak 256 pengendara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernasib apes lantaran ditindak polisi karena melanggar lalu lintas. 

Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama seminggu pihak Polres Tangsel menggelar operasi Zebra Jaya 2024.

“seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Laulintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalulintas," ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Senin (21/10/2024). 

Agil menjelaskan, penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang eletronik melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar. 

Agil menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar lalulintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile di dominasi oleh pengendara roda dua (sepeda motor) yaitu tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.

Sementara itu untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus (sebanyak 38 pelanggar), Berkendara dibawah umur (33), tidak menggunakan helm SNI (34), marka (37), Berboncengan lebih dari satu (42), tidak dilengakpi surat (19) dan menggunakan HP saat berkendara (7).

“untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendaraan," pungkasnya. (Ihy) 

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected