Sorottajam.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong semua perusahaan agar menyediakan sistem pengolahan limbah sesuai baku mutu yang diperbolehkan.
Masalah limbah yang bersumber dari perusahaan-perusahaan tersebut dianggap penting karena menyangkut masalah lingkungan.
Hal itu seperti dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Tangsel, Carsono. Menurutnya, setiap perusahaan di Tangsel yang sudah berizin akan dievaluasi apakah mempunyai pengolahan limbah atau tidak.
"Kalau ternyata dia memiliki sistem pengelolaan air limbah, ya kita cek secara labolatorium outflownya. Di outflownya itu memenuhi baku mutu yang diperbolehkan dibuang ngga hasil pengolahannya," ujar Carsono saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
"Kalau tidak sesuai baku mutu ya kita minta harus ditindaklanjuti oleh pengelola karena kalau tidak akan menjadi temuan," tambah dia.
Dilanjutkan Carsono, Kalau nantinya hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan memberi peringatan dengan mengasih waktu mereka akan menyempurnakan apa yang tidak sempurna seperti misal temuan-temuan tadi.

"Namun apabila tidak disempurnakan sampai tenggang waktunya, pastinya kita akan memberikan sanksi administrasi," ucapnya.
Dia menjelaskan, di tahun 2023 terdapat sekitar 30 perusahaan yang mendapatkan teguran terkait masalah pengolahan limbah tersebut.
"Tapi ini baru teguran ya, jadi belum ke sanksi. Kan urutannya itu kita kasih teguran, terus ke Sanksi administrasi, bahkan sampai ke pidana ya," ujarya.
Dari ke 30 perusahaan tersebut, kata dia, klasifikasinya bermacam-macam. Ada yang restoran, hotel, rumah sakit, dan lain sebagainya.
"Artinya aktivitas usaha yang sekala industri dan menghasilkan limbah itu masuk kategori yang wajib melakukan pengolahan di luar limbah domestik," terangnya.
"Seperti tadi saya bahas masalah apartment Ayoma. Itu ternyata debit penggunaan air bersihnya 290 meter kubik. Nah presentasinya yang menjadi air limbah di luar septictank itu kurang lebih 80%. Nah ini ga boleh dibuang langsung di badan air dan juga ga boleh dibuang langsung ke drainase kota," imbuhnya.
Perusahaan-perusahaan seperti apartemen, hotel dan restoran, kata dia, wajib memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) sendiri. Dengan begitu jika air limbah itu sudah dikelola nantinya bisa digunakan untuk yang lain.
Sementara untuk Rumah Sakit, lanjut Carsono, dirinya hanya merekomendasikan RS tersebut agara membuat TPS Sementara untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Sementara untuk Rumah Sakit misalkan, kita hanya merekomendasikan untuk membuat TPS Limbah B3 dan bekerjasama dengan transpoter untuk membawa limbah tersebut ke Cilegon. Karena di Tangsel belum Ada pengolahan limbah B3 maupun infeksius. Yang Ada saat ini cuman di Cilegon," pungkasnya. (Ihy)