Sorottajam.com - Amerika Serikat secara resmi memblokir platform media sosial buatan China, TikTok, pada Minggu (19/1/2025).
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan oleh TikTok pada Jumat (17/1), yang mengukuhkan keputusan larangan tersebut mulai Sabtu.
Keputusan Mahkamah Agung ini didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional yang menjadi perhatian utama Kongres AS.
Para pejabat Amerika telah lama mengkhawatirkan bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk mengakses data pribadi warga Amerika atau mempengaruhi opini publik melalui penyebaran konten tertentu.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance, telah berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan data pengguna kepada pemerintah China.
Namun, dengan adanya undang-undang keamanan nasional di China yang mewajibkan perusahaan domestik untuk bekerja sama dalam pengumpulan intelijen, kekhawatiran AS dianggap beralasan.
Larangan ini diharapkan akan memiliki dampak besar pada pengguna TikTok di AS, yang mencapai jutaan orang, serta memicu diskusi lebih lanjut tentang hubungan antara AS dan China dalam bidang teknologi dan keamanan siber.
TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan ini, namun pengamat memperkirakan langkah ini dapat memicu tantangan hukum dan diplomatik lebih lanjut. (Ihy)