Sorottajam.com - Di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur dengan ketat dan hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu dengan izin resmi. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2015, warga sipil tidak bisa sembarangan memiliki senjata api.
Beberapa pihak yang diperbolehkan memiliki senjata api dengan syarat tertentu adalah:
Untuk mendapatkan izin kepemilikan, pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan ketat, seperti lulus tes psikologi, mengikuti pelatihan menembak, tidak memiliki catatan kriminal, serta mendapat persetujuan dari Kepolisian.
Senjata api yang diperbolehkan pun terbatas, dengan kaliber maksimal 9 mm untuk bela diri.
Meski ada kelompok yang diperbolehkan memiliki senjata api, pengawasan ketat tetap diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan publik. (Ihy)