IMG-LOGO
Tips & Edukasi

Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Indonesia, Ini Deretannya

by Admin - 01 Feb 2025 4 Views
IMG

Sorottajam.com - Di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur dengan ketat dan hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu dengan izin resmi. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2015, warga sipil tidak bisa sembarangan memiliki senjata api.

Beberapa pihak yang diperbolehkan memiliki senjata api dengan syarat tertentu adalah:

  1. Aparat Penegak Hukum – Polisi, TNI, dan aparat keamanan lainnya dapat memiliki dan menggunakan senjata api dalam menjalankan tugasnya.
  2. Pengusaha atau Pejabat dengan Risiko Tinggi – Orang yang menghadapi ancaman keamanan tinggi, seperti pengusaha atau pejabat tertentu, dapat mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk perlindungan diri.
  3. Atlet Menembak dan Pemburu – Mereka yang tergabung dalam klub menembak resmi dan memiliki sertifikasi dapat memiliki senjata api dengan kaliber tertentu untuk keperluan olahraga.
  4. Kolektor Senjata – Individu yang memiliki izin khusus dapat mengoleksi senjata api dengan ketentuan tidak digunakan untuk kepentingan di luar koleksi.

Untuk mendapatkan izin kepemilikan, pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan ketat, seperti lulus tes psikologi, mengikuti pelatihan menembak, tidak memiliki catatan kriminal, serta mendapat persetujuan dari Kepolisian.

Senjata api yang diperbolehkan pun terbatas, dengan kaliber maksimal 9 mm untuk bela diri.

Meski ada kelompok yang diperbolehkan memiliki senjata api, pengawasan ketat tetap diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan publik. (Ihy)

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected