Sorottajam.com - Australia bersiap memberlakukan aturan baru yang sangat ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak dan remaja. Mulai 10 Desember 2025, seluruh platform diwajibkan menutup akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, baik untuk membuat akun baru maupun mempertahankan akun yang sudah ada.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, yang menuntut platform digital untuk memastikan verifikasi usia berjalan efektif. Pemerintah Australia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran—termasuk kegagalan mencegah anak di bawah usia 16 tahun mengakses layanan—dapat berujung pada denda maksimum A$49,5 juta, atau sekitar setengah triliun rupiah.
Langkah ini menjadikan Australia sebagai negara pertama yang mengadopsi batas usia minimum media sosial dengan mekanisme sanksi finansial besar dan bersifat mengikat.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menghadapi risiko penggunaan media sosial oleh anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan daring, hingga dampak negatif pada kesehatan mental. Meski demikian, mereka mengakui bahwa kebijakan ini bukan solusi sempurna.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, pada Juli lalu menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan digital generasi muda.
“Tidak ada solusi yang benar-benar sempurna untuk menjaga keselamatan anak-anak Australia di dunia maya. Namun undang-undang usia minimum ini akan membuat perbedaan yang berarti,” ujarnya, dikutip Rabu (19/11/2025).
Dengan aturan baru ini, platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, hingga komunitas daring lain harus memperkuat sistem verifikasi usia mereka. Pemerintah juga menyiapkan audit dan mekanisme pengawasan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari kelompok orang tua dan pemerhati keamanan digital, namun juga memicu debat mengenai potensi pelanggaran privasi dan tantangan teknis. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa keselamatan anak tetap menjadi prioritas utama.