IMG-LOGO
Sorot Kasus

Berdiri di Atas Sempadan Sungai, Cafe White Forest Pamulang Disorot

by Admin - 18 Mar 2024 3 Views
IMG

Sorottajam.com - Sebuah cafe bernama White Forest diduga melanggar aturan lantaran berdiri di atas sempadan sungai tujuh muara, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Cafe tersebut pun saat ini tengah disorot oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh). 

Ketua Yepelh, Ade Yunus mengatakan, jika cafe tersebut memang berdiri di atas sempadan sungai, berarti telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011.

“Dalam Pasal 14 disebutkan garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f ditentukan mengelilingi danau paparan banjir. Paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi,” jelas Ade dalam keterangannya, Senin (18/3/2023). 

“Dalam pasal 57 PP 38 Tahun 2011, setiap orang yang akan melakukan pembangunan pada ruang sungai wajib memperoleh izin,” imbuhnya.

Ade menjelaskan, izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diberikan oleh Menteri, Gubernur dan atau Bupati dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.

“Jadi, Kalau bangunan yang dimaksud tanpa memiliki IMB serta Rekomtek dari Balai, maka dipastikan bangunan tersebut ilegal dan melanggar,” paparnya. 

Sementara itu, pihak terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sendiri menyebut bahwa izin pembangunan cafe itu belum ada. Padahal With Forest telah beroperasi sekira 4 hingga 5 bulan lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak cafe White Forest masih belum bisa dimintai keterangan atas dugaan pelanggarannya itu. (Ihy) 

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected