Sorottajam.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta melarang stasiun televisi dan radio melakukan peliputan aksi demonstrasi terkait isu tunjangan baru anggota DPR RI.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025, yang ditandatangani Ketua KPID DKI, Puji Hartoyo.
Dalam surat tersebut, KPID DKI menegaskan agar media penyiaran tidak menayangkan siaran yang bermuatan kekerasan, provokatif, serta tidak mengeksploitasi jalannya demonstrasi.
“KPID mengimbau agar lembaga penyiaran ikut serta membangun suasana sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan terkait perkembangan isu yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat,” tulis Puji Hartoyo dalam surat tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya media menjunjung tinggi prinsip jurnalistik. “Informasi yang disajikan harus akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menghasut, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini,” tegasnya.
Daftar lembaga penyiaran yang dilarang meliput aksi demo oleh KPID DKI:
Televisi:
Radio:
25. LPP RRI
26. Delta FM
27. Elshinta Radio
28. Cakrawala Radio
29. Global FM
30. Sindo Trijaya FM
31. Radio Dangdut Indonesia FM
32. I-Radio
33. Sonora Radio
34. Trax FM
35. Prambors FM
36. Indika FM
37. Jak FM
38. Gen FM
39. Hard Rock FM
40. Cosmopolitan FM
41. Motion Radio
42. MS Tri FM
43. Pas FM
44. RPK Radio
45. Female Radio
46. Hitz FM
47. CBB FM
48. MD Radio
49. Lite FM
50. Smart FM
51. RAS FM
52. U-FM
53. Woman Radio
54. Power FM
55. Radio Bahana
56. Global Radio
57. Virgin Radio Jakarta
58. Radio Agustina Yunior
59. Radio D FM
60. Kis FM
61. Mustang FM
62. HOT FM
63. MOST Radio
64. V Radio
65. OZ Radio
66. Brava Radio
KPID DKI menegaskan, seluruh lembaga penyiaran wajib mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.