Sorottajam.com - Banyak umat Muslim bertanya-tanya apakah puasa batal jika sperma keluar tanpa disengaja, terutama di tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Berdasarkan penjelasan para ulama, puasa tetap sah selama keluarnya sperma terjadi tanpa kesengajaan, seperti karena mimpi basah atau dorongan alami tubuh.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Diangkat pena dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia sadar." (HR. Abu Dawud, no. 4398; Ibnu Majah, no. 2041)
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang tidur atau dalam keadaan tidak sadar tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada dirinya, termasuk jika mengalami mimpi basah. Oleh karena itu, keluarnya sperma karena mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Selain itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa jika seseorang mengeluarkan sperma tanpa disengaja, seperti karena rangsangan alami atau melihat sesuatu tanpa niat hingga keluar mani, maka puasanya tetap sah.
Namun, berbeda halnya jika keluarnya sperma disebabkan oleh tindakan yang disengaja, seperti onani atau berhubungan badan, maka puasanya batal. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ:
"Orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku (Allah)." (HR. Al-Bukhari, no. 1894; Muslim, no. 1151)
Syahwat dalam konteks ini mencakup segala hal yang melibatkan rangsangan seksual yang disengaja.
Bagi mereka yang mengalami keluarnya sperma tanpa sengaja saat berpuasa, cukup melakukan mandi junub atau mandi besar sebelum melanjutkan ibadah lainnya. Sementara itu, jika terjadi karena perbuatan yang disengaja, maka puasa harus diganti di lain hari.
Dengan pemahaman ini, umat Muslim diharapkan lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa dan memahami batasan yang dapat membatalkan puasa sesuai ajaran Islam. (Ihy)