IMG-LOGO
Sorot Hukrim

Hasil Pemeriksaan Polisi, Ibu Muda yang Lecehkan Anak Kandungnya Tak Alami Gangguan Jiwa

by Admin - 12 Jun 2024 2 Views
IMG

Sorottajam.com - Raihany (22), ibu muda yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri ternyata tidak mengalami gangguan Jiwa. 

Dengan sadar, ibu muda itu memperlakukan anaknya yang masih berusia 4 tahun itu layaknya seperti berhubungan suami istri. Parahnya lagi, hal itu direkam video dan tersebar luas di sosial media 

Dalam proses pemeriksaan kejiwaan pelaku, pihak kepolisian melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya serta Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Kemudian juga menggandeng psikolog dan psikiatri dengan berbagai rangkaian pemeriksaan. 

“Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim psikolog maupun psikiatri, tidak terdapat gangguan kejiwaan atau psikologis yang diderita R,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).

Ade mengatakan, pelaku akan menjalani hukuman sesuai undang-undang karena melakukan hal bejat itu dengan sadar. “Karena tidak terdapat gangguan jiwa, tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” jelas Ade. 

Diketahui, R mencabuli anak kandungnya pada Juli 2023. Video pencabulan itu viral di media sosial baru-baru ini. Sempat bersembunyi, R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).

R kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ihy)

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected