Sorottajam.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 berpotensi dijatuhi hukuman mati.
Pernyataan ini disampaikan karena tindak pidana tersebut terjadi saat pandemi COVID-19, yang dapat menjadi faktor pemberat hukuman sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu dalam situasi COVID-19. Tentu ancaman hukumannya akan lebih berat, bisa sampai hukuman mati. Namun, kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).
Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Kasus ini melibatkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp193,7 triliun.
Penyelidikan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat di Papua dan Palembang terkait buruknya kualitas BBM Pertamax yang didistribusikan di daerah tersebut.
Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya praktik pengoplosan BBM RON 90 (Pertalite) atau RON 88 (Premium) dengan BBM RON 92 (Pertamax). Selain itu, ditemukan kebijakan yang sengaja menurunkan produksi kilang domestik dan meningkatkan impor minyak mentah dengan harga lebih tinggi, yang merugikan negara.
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia diduga melakukan impor BBM RON 90 tetapi membayarnya dengan harga RON 92. Selain itu, praktik pencampuran bahan bakar di depo Pertamina juga terungkap sebagai bagian dari modus operandi para tersangka.
Jaksa Agung Tunggu Hasil Penyidikan
Meski kemungkinan tuntutan hukuman mati telah dibuka, Jaksa Agung menekankan bahwa keputusan akhir masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan melihat sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Jika terbukti ada niat jahat yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, maka tuntutan maksimal, termasuk hukuman mati, akan dipertimbangkan," jelasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. (Ihy)