Sorottajam.com - Sebanyak 110 kilo lebih narkoba golongan 1 jenis ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Provinsi Banten, di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/10/2024).
Barang bukti narkotika tersebut didapat saat penggerebekan sebuah mobil yang membawa paket narkoba jenis Ganja yang berasal dari Aceh.
Pihak Bea Cukai dan BNNP Banten bekerjasama dengan ASDP menggerebek mobil dengan nomor polisi BL 8699 AJ tersebut di pelabuhan merak, Banten.
"Awalnya kami dikonfirmasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke wilayah Banten, kemudian kita koordinasi dengan BNN pusat dan kita minta manifes ke ASDP setelah itu ternyata betul kita bawa ke kantor bea cukai merak kita cek ternyata isinya ganja," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid.
Dijelaskan Rohmad, informasi adanya pengiriman ganja berawal dari laporan masyarakat. Lalu, tak berselang lama pihaknya langsung bergegas mengamankan barang haram itu.
Saat diintrogasi, lanjut Rohmad, sang kurir mengaku 4 karung yang dibawanya itu merupakan sparepart motor. Namun setelah dibongkar ternyata isinya bungkusan-bungkusan narkoba.
"Jadi menurut informasi itu awalnya adalah mengelabui dengan mengaku mengirim sparepart motor. Ketika barang itu kita buka di bea cukai merak ternyata ganja, kemudian kita kontrol delivery ke arah bogor yaitu suatu gudang yang kosong, ternyata ada tiga orang tersangka yang mengambil," ungkapnya.
Pemusnahan tersebut, kata Rohmad, menggunakan alat khusus dari BNN Pusat. Hal itu demi mencegah paparan asap ganja yang menyumbul keluar.
"Dimusnahkan dngn alat khusus, kami ngambil dari BNN pusat supaya nanti klo hanya manual cuma sekilo Duakilo. Ini alatnya khusus supaya tidak ada efek samping," katanya.
Untuk tersangka, pihaknya mengamankan 3 orang atas nama TM, OKI, dan SC. Sementara untuk bos yang dari Aceh berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya itu, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Ihy)