Sorottajam.com - Sebanyak 19 kepala desa di Provinsi Banten diduga menerima dana sebesar Rp560 miliar dari sebuah korporasi terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dana tersebut dihitung berdasarkan tarif Rp1.500 per meter persegi dan diduga terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Informasi ini diungkap oleh Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufron, dalam podcast Abraham Samad Speak Up pada 9 Februari 2025.
Ia menyebut bahwa kepala desa telah menerima uang muka untuk memperlancar penerbitan SHM, dengan luas tanah yang beragam antara 80 hingga 170 hektar.
Salah satu kepala desa yang disorot adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yang diketahui mengalami lonjakan harta secara signifikan setelah terlibat dalam pengurusan SHM untuk korporasi tersebut. Arsin diduga membeli beberapa mobil dan rumah dalam waktu singkat. Gufron juga menegaskan bahwa Kabareskrim telah mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Selain itu, terungkap dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan oleh beberapa oknum. Polisi menemukan indikasi pemalsuan dokumen SHGB dan SHM untuk diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ihy)