Sorottajam.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite (RON 90) dengan harga setara Pertamax (RON 92), lalu mencampurnya di storage atau depo agar memenuhi standar Pertamax.
Praktik ini dinilai melanggar regulasi yang berlaku.
Tujuh Tersangka dan Modus Operasi
Selain Riva Siahaan, enam tersangka lainnya yang ditetapkan Kejagung adalah:
Kejagung mengungkapkan bahwa Riva Siahaan bersama SDS dan AP melakukan pengaturan ilegal dalam pengadaan minyak mentah dengan memenangkan broker tertentu secara tidak sah.
Sementara itu, DW dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk menaikkan harga spot sebelum syarat-syarat resmi dipenuhi. SDS pun diduga menyetujui impor produk kilang yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Yoki Firnandi diduga melakukan markup kontrak pengiriman minyak, sehingga negara harus membayar fee ilegal sebesar 13–15 persen. Keuntungan dari praktik ini mengalir ke MKAR.
Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun
Kejagung menyebut bahwa berbagai praktik ilegal yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.
"Pelanggaran ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, dan kami akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," ujar Kejagung dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Penyidik Kejagung saat ini masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor energi yang berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat banyak. (Ihy)