Sorottajam.com - Pengukuran tanah di kawasan Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali terjadi.
Aktivitas itu menyebabkan penolakan terhadap warga lantaran khawatir mengenai dampak dari pengukuran tanah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tangerang Selatan, Kamis (12/9/2024).
Pantauan awak media, tampak petugas BPN dibantu pihak TNI-Polri berada dilokasi untuk mengamankan lokasi pengukuran. Dengan kehadiran sekitar 45 personil gabungan tersebut membuat warga kaget.
Salah satu warga, Bu Dewa (67), mengaku kaget dengan kehadiran petugas BPN dan personil gabungan TNI-Polri ketika melakukan pengukuran tanah Situ Rompong.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ketika petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah. Lantaran itu, kata Bu Dewa, warga terkejut karena tanah tersebut masih dalam konflik antara Pemprov Banten, pengembang dan warga.
"Ya kita kaget, karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Lurah pun tidak ingin tahu menahu tentang ini, kita tidak tahu pengukuran ini atas dasar darimana," terang Bu Dewa kepada wartawan.
"Kita sebagai warga sudah menempati tanah disini puluhan tahun kok tiba-tiba ada pengukuran. Dulu pernah Pak Lurah menunjukkan batas tanah milik pengembang, ini atas dasar apa," jelasnya.
Sementara, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin menjelaskan terkait pihaknya menghadiri di Situ Rompong. Menurut dia, kehadirannnya bersama petugas terkait pengamanan.
"Kehadiran kami terkait dengan pengamanan, kalau terkait dengan laporan polisinya bisa ditanyakan ke penyidiknya langsung. Penyidiknya bukan Polres tapi Dirkrimum Polda Metro Jaya," terang Kompol Kemas Arifin.
"Pengukuran ini pengembalian batas yang dilakukan BPN, kalau soal laporan langsung saja ke penyidiknya," lanjutnya.
Informasi yang dihimpun wartawan menjelaskan, bahwa keberadaan Situ Rompong merupakan area yang dikenal dengan potensi ekologisnya serta perannya sebagai sumber air dan kawasan hijau.
Proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak terkait menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran, terutama terkait kemungkinan alih fungsi lahan atau proyek pembangunan yang bisa mengancam keseimbangan ekologis dan hak-hak masyarakat lokal.
Pengukuran kali ini pun memunculkan ketidakpastian yang menyebabkan kekhawatiran warga tentang kemungkinan kehilangan tanah yang telah lama mereka huni dan rawat. (Ihy)