Sorottajam.com - Sengketa tanah antara ahli waris warga dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus berlarut meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan warga pada tahun 1995.
Hingga kini, eksekusi putusan tidak pernah dilakukan, sementara BMKG justru kembali mengklaim lahan tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 1964 ketika BMKG mengklaim telah membeli tanah tersebut, meskipun para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjualnya. Gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 1992 dimenangkan oleh mereka, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada tahun 1995.
Namun, eksekusi putusan tidak berjalan karena keterbatasan dana warga untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. Situasi semakin rumit ketika BMKG diam-diam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada tahun 2000 tanpa sepengetahuan warga. Putusan PK baru keluar tujuh tahun kemudian, pada 2007, yang memenangkan BMKG dengan novum berupa kwitansi pembayaran kepada seseorang yang disebut sebagai Bupati Tangerang saat pembebasan lahan.
Namun, bukti tersebut dipertanyakan karena nama yang tercantum, Raden Kurdi Broto Dilaga, tercatat sebagai Bupati Tangerang pada 1956-1959, bukan pada tahun 1964 saat tanah diklaim dibeli BMKG. Lebih mencengangkan, warga baru mengetahui adanya putusan PK tersebut pada tahun 2017, atau sepuluh tahun setelah putusan keluar. Jika mereka mengetahui lebih awal, warga bisa mengajukan PK kedua.
Ketegangan kembali meningkat pada 2023 ketika BMKG memasang plang di tanah sengketa dengan pengawalan ketat dari aparat, meskipun putusan MA tahun 2007 tidak memerintahkan eksekusi. Ada dugaan bahwa lahan tersebut menjadi incaran perusahaan properti karena lokasinya yang strategis, meskipun belum ada bukti konkret.
Tak berhenti di situ, salah satu ahli waris, Bu Sumyati, dilaporkan ke Polda dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin oleh seseorang bernama Muslihuddin. Pengacara ahli waris, Dr. Sulaiman N. Sembiring, SH., MH., menilai tuduhan ini janggal.
"Bagaimana mungkin Bu Sumyati dituduh memasuki pekarangan tanpa izin pada tahun 2021, padahal rumahnya telah berdiri di tanah tersebut sejak 1985?" ujar Sulaiman.
Menurutnya, dalam proses hukum, polisi tidak menanyakan batas-batas tanah BMKG, padahal ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang jelas. Bahkan, pada tahun 2016, BMKG sempat menggugat ahli waris agar angkat kaki dari tanah tersebut, tetapi gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.
Kini, kasus Bu Sumyati sudah memasuki tahap P21 dan siap disidangkan dalam waktu dekat. Sementara itu, ahli waris masih mencari celah hukum untuk mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali kedua.
Sengketa ini mencerminkan betapa sulitnya warga mempertahankan hak tanah mereka meski telah dimenangkan di pengadilan. Dengan berbagai kejanggalan dalam proses hukum, ahli waris berharap ada keadilan yang berpihak pada mereka sebelum terlambat. (Ihy)