Sorottajam.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus meningkatkan pelayanan pemakaman agar masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang harus tersedia bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan mulai dari penyediaan lahan makam hingga peningkatan fasilitas di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Pemkot Tangsel berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat mendapatkan kemudahan saat membutuhkan layanan ini,” ujar Aries.
Salah satu kawasan yang terus dikembangkan adalah TPU Sarimulya di Kecamatan Setu. Lokasi tersebut dipersiapkan sebagai salah satu pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan warga Tangerang Selatan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Tangsel, Agus Mulyadi, menjelaskan seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Menurut Agus, pemerintah bertanggung jawab menyediakan lahan makam, melakukan verifikasi administrasi, serta menerbitkan izin penggunaan petak makam bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Setelah persyaratan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan lokasi makam sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk mendapatkan layanan pemakaman, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon.
Agus menambahkan, kebutuhan teknis saat proses pemakaman seperti jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan nama, rumput, maupun nisan tidak termasuk dalam layanan administrasi pemerintah dan biasanya disiapkan oleh keluarga melalui penyedia jasa yang tersedia.
Selain pelayanan administrasi, Disperkimta juga terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas di berbagai TPU. Fasilitas yang ditingkatkan meliputi jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga sarana pendukung lainnya guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Untuk mempermudah akses informasi, Disperkimta juga menyediakan layanan call center yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pemakaman.
Aries menegaskan bahwa kualitas layanan pemakaman tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan makam, tetapi juga dari kemudahan proses administrasi, kenyamanan fasilitas, dan kepastian pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya. (*)