Sorottajam.com - Per 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk seluruh provinsi dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar UMP 2025 di seluruh Indonesia:
Pulau Sumatera:
Pulau Jawa:
Pulau Kalimantan:
Pulau Sulawesi:
Pulau Bali dan Nusa Tenggara:
Pulau Maluku dan Papua:
Perlu dicatat bahwa DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi sebesar Rp5.396.761, sementara UMP terendah terdapat di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349. Penetapan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi regional.
Selain UMP, beberapa daerah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya lebih tinggi dari UMP. Sebagai contoh, Kabupaten Bekasi memiliki UMK sebesar Rp5.690.752, lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Barat.
Informasi ini berdasarkan data yang tersedia hingga Februari 2025. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada sumber resmi pemerintah atau berita terkait.