IMG-LOGO
Sorot Pemerintahan

Jelang Idul Fitri 2024, Disnaker Tangsel Dorong Perusahaan Bayar THR Karyawan

by Admin - 03 Apr 2024 2 Views
IMG

Sorottajam.com - Menjelang Idul Fitri 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel segera membayar kewajibannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan. 

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Tangsel, Endang. 

Dikatakannya, penegasan tersebut telah dilakukan pihakhya jauh-jauh hari sebelum menjelang hari raya. 

"Sebetulnya Kita sudah sounding sebelum H-7 sebelum lebaran yah. Jadi memang seharusnya perusahaan-perusahaan itu saat ini sudah menunaikan kewajibannya," ujar Endang di kantornya, Rabu (3/4/2024). 

Endang mengaku, nampaknya sampai saat ini perusahaan sudah memberikan THR. Pasalnya, pihaknya belum menerima pengaduan. 

"Kalau di Tangsel ini belum ada pengaduan. Sama seperti tahun lalu juga. Perusahaan itu taat semua," ucapnya. 

Pemberian THR tersebut, kata Endang, sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh sebelum hari raya keagamaan. Sementara besaran THR itu sebesar 1 bulan gaji atau upah," papar Endang. 

"Dan yang penting THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," pungkasnya. (Ihy)


Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected