IMG-LOGO
Sorot Peristiwa

Pejalan Kaki Bakal Kena Tilang Eletronik Jika Menyeberang Sembarangan, Ini Tanggapan Polda Metro

by Admin - 27 May 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini hanya diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor, dan belum mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang simpang siur di media sosial terkait kemungkinan penerapan ETLE terhadap pejalan kaki.

Dalam ilustrasi resmi yang beredar, digambarkan seorang pejalan kaki menyeberang di zebra cross, dengan kamera ETLE dan rambu penyeberangan sebagai simbol bahwa sistem ini tidak berlaku untuk penyeberang jalan.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

Meskipun demikian, kata Komar, Ditlantas tetap mengimbau seluruh pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, untuk mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam undang-undang tersebut, pejalan kaki memiliki hak atas fasilitas penyeberangan namun juga berkewajiban menggunakannya secara benar demi keselamatan bersama.

"Pihak kepolisian menegaskan bahwa sistem ETLE akan terus dikembangkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, namun hingga saat ini belum ada rencana untuk menjadikannya alat penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh pejalan kaki," pungkasnya. (Ihy)

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected