Sorottajam.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, tak sedikit umat Muslim yang bertanya-tanya: apakah sah berkurban dengan ayam?
Pertanyaan ini muncul terutama di kalangan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun menurut para ulama fikih dari empat mazhab utama, jawabannya adalah tidak boleh.
Dalam syariat Islam, ibadah kurban (udhiyah) memiliki ketentuan khusus mengenai jenis hewan yang sah untuk disembelih. Para ulama fikih sepakat bahwa hanya hewan ternak besar yang diperbolehkan, yaitu:
Hewan-hewan ini disebut dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34 dan 36 sebagai "bahīmatul an‘ām" (hewan ternak), dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW dalam praktik kurban beliau.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Panjang Idul Adha, Masyarakat Dapat Long Weekend 4 Hari
Imam Nawawi (mazhab Syafi’i) dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa hewan kurban tidak boleh selain dari jenis ternak tersebut. Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal pun memiliki pendapat serupa.
Ayam, itik, atau hewan kecil lainnya tidak sah dijadikan hewan kurban, meskipun halal disembelih dan dimakan.
Penyembelihan ayam pada hari raya tetap dibolehkan sebagai sedekah atau hidangan keluarga, tetapi tidak bisa menggantikan nilai ibadah kurban.
Bagi yang belum mampu berkurban sendiri, para ulama membolehkan berpatungan dalam kurban sapi, di mana satu ekor sapi bisa diniatkan untuk tujuh orang. Ini menjadi solusi yang lebih terjangkau, sekaligus tetap sesuai dengan syariat.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan antara sedekah daging biasa dan ibadah kurban, agar tidak salah niat maupun praktik di momen yang sangat mulia ini. (Ihy)