Sorottajam.com - Apartemen Treepark di Jalan Sunburst, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sarang produksi dan pembuatan narkoba jenis tembakau sintesis.
Pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Tangsel telah mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial AF (23), MR (20), dan MA (22) karena terlibat dalam pembuatan dana peredaran barang haram tersebut.
"Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 orang tersangka atas nama AF dan MR dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat 2 Kilogram," ujar Kasat Resnarkoba, AKP Bachtiar Noprianto, Kamis (16/5/2024).
Tersangka AF, kata Bachtiar, mengakui mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari apartemen Treepark BSD
Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka MA ditemukan kunci salah satu ruangan di apartemen tersebut.
"Kemudian tim kami melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia," ungkapnya.
Dilanjutkan Bachtiar, hasil Pemeriksaan terhadap MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023.
Dalam melakukan aksinya, kata Bachtiar, yang bersangkutan atas perintah D alias C yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya.
"Total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24.000 gram atau 24 Kg," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 subs 112 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana n penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Ihy)