Sorottajam.com - Sebanyak 3 orang berinisial H (27), G (26), dan S (38) yang merupakan bandar narkoba jaringan Sumatra-Jawa dibekuk polisi pada Jumat (9/8/2024) di Jalan Raya Serang-Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja seberat 140,4 Kilogram di TKP.
"Di TKP kita amankan barang bukti beserta dua orang H dan G. Dari dua orang tersebut kita kembangkan sampai dapat satu orang lagi S di wilayah Purwakarta," terang Ibnu dalam keterangan pers, Senin (19/8/2024).
Ibnu menerangkan, masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).
“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan," ujarnya.
“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan sumatera-jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat," tambahnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Ihy)