Sorottajam.com - Pengemudi mobil Avanza berinisial S (51) yang tabrak balita di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kejadian yang di Ciputat Timur Antara kendaraan Avanza dengan penyeberang jalan kami sudah menetapkan pengemudi kendaraan Avanza sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah, Senin (23/9/2024).
Rokhmatullah menjelaskan, saat ini kondisi korban semakin hari semakin membaik dan sudah kembali ke rumah dalam penanganan rawat jalan.
"Terkait kondisi korban anak inisial IKA umur 3 tahun saat ini Alhamdulillah sudah membaik. Kemudian korban sudah pulang ke rumah pada Rabu kemarin setelah mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari di RS Sari Asih," ungkapnya.
Sementara untuk tersangka, kata dia, berkas saat ini sedang dilengkapi. Proses hukum tetap berjalan.
"Kami juga sudah berkomunikasi sudah mendatangkan tim taa traffic accident analysis kami juga sudah berkoordinasi sudah mendatangkan ahli pidana dan ahli LLAJ dari Dinas Perhubungan," pungkasnya. (Ihy)