Sorottajam.com - Pria berinisial ADA (20 tahun) sempat tertangkap warga karena melakukan pencurian di sebuah warung Sembako di Jalan Aren 2 Gang Masjid V Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 17 Maret 2024.
Namun pihak keluarga pelaku kemudian menempuh jalur damai restorative justice atau keadilan restoratif dengan keluarga korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili Saudara Ir melakukan mediasi untuk musyawarah," terang Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq.
Menurut Bambang, keadilan restoratif memang dapat ditempuh untuk mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat permasalahan hukum melalui jalan musyawarah kekeluargaan.
"Tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak," pungkasnya. (Ihy)