IMG-LOGO
Sorot Kasus

Empat Jurnalis di Mimika Diintimidasi, IPW Nilai Polisi Langgar HAM dan Etika Profesi

by Admin - 09 Oct 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, teror, dan pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sejak Jumat malam (3/10/2025) hingga Sabtu dini hari (4/10/2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. IPW menilai tindakan tersebut sebagai bentuk serangan brutal terhadap kebebasan pers di Indonesia dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) serta kode etik profesi Polri.

“IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak tegas dengan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika, serta memproses etik dan pidana terhadap mereka yang terlibat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Kronologi Intimidasi

Kasus bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, pemeriksaan tersebut berubah menjadi malam penuh ancaman dan tekanan.

Menurut keterangan saksi, AKP Rian Oktaria sempat datang ke ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu keluar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain:

“Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”

Tak berhenti di situ, Kasatreskrim disebut kembali menghubungi Ifo lewat telepon dan menantangnya berkelahi sambil memaki:

“Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu!”

Beberapa waktu kemudian, belasan anggota polisi yang dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis, yakni Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lainnya, dipaksa naik ke mobil berbeda setelah ponsel mereka disita.

Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka disebut mengalami teror verbal dan ancaman fisik.

“Kasatreskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya orang Mabes sambil mengancam: ‘Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel, ya kita baku potong,’” ungkap IPW dalam siaran persnya.

Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, bahkan sempat dipaksa berduel di lapangan. Menjelang subuh, keempatnya dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi permintaan maaf dan janji menghapus berita kritis terkait Kapolres dan Kasatreskrim Mimika.

Pelanggaran Etika dan HAM

IPW menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam pasal 19 UU Polri disebutkan bahwa setiap pejabat kepolisian wajib bertindak berdasarkan norma hukum, kesopanan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara dalam Perpol 7/2022, diatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga citra, kredibilitas, serta bertindak secara profesional, proporsional, dan humanis.

“Apa yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran pidana dan hak asasi manusia,” ujar Sugeng.

Seruan Tindakan Tegas

Atas kejadian tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memecat AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik.

Sugeng mengingatkan, pernyataan resmi Polri sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk melindungi kebebasan pers.

“Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi profesi wartawan dan jurnalis yang bekerja secara objektif dan profesional,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada 26 Agustus 2025 lalu.

Menurutnya, pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi, dan setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai hukum dan kemanusiaan.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected