Sorottajam.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia terbukti terlibat dalam praktik korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang merugikan jutaan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (6/10/2025), Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Kosasih bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana pokok, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp34,3 miliar. Apabila tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan tiga tahun kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Kosasih menimbulkan kerugian besar bagi negara karena dana yang diselewengkan berasal dari program tabungan hari tua (THT) milik para ASN.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana THT yang merupakan hasil iuran dari sekitar 4,8 juta aparatur sipil negara,” tegas Hakim Purwanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dana kesejahteraan pensiunan ASN yang seharusnya dikelola untuk kepentingan peserta, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.