Sorottajam.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) terkait tiga perkara korupsi besar.
Tiga kasus besar tersebut diantaranya, korupsi tata niaga timah di PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). MAM ditangkap karena memimpin operasi siber masif dengan membentuk tim cyber army berisi ratusan buzzer.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Berpotensi Dijatuhi Hukuman Mati
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan, MAM mengorganisir sekitar 150 buzzer yang tergabung dalam lima kelompok dengan nama sandi “Mustafa 1” hingga “Mustafa 5”.
Setiap buzzer, kata dia, menerima bayaran Rp 1,5 juta, dengan total anggaran yang digunakan mencapai Rp 864,5 juta.
“Tujuannya adalah membentuk narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung dan penanganan perkara oleh penyidik, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025).
Menurut Qohar, MAM tidak bergerak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lain berinisial MS, JS, dan TB. Salah satu di antaranya, TB, diketahui menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di salah satu stasiun televisi lokal, JekTV.
“Para tersangka bersepakat membuat dan menyebarkan konten negatif, baik melalui media sosial, media daring, televisi, hingga platform TikTok,” lanjutnya.
Baca Juga: Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina
Menurut Qohar, Penyidik meyakini bahwa aksi para buzzer ini bertujuan menciptakan opini publik yang menyesatkan dan merusak kredibilitas institusi penegak hukum. "Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk upaya yang mengganggu proses penegakan hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan penyebaran disinformasi ini. (Ihy)