Sorottajam.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di beberapa titik wilayah, Rabu dini hari (15/10/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu, petugas berhasil menyita sekitar 300 botol miras berbagai merek dari tiga lokasi berbeda, yakni toko jamu di Ciater Barat, rumah warga, serta tempat karaoke dan lounge di kawasan Pakulonan, Serpong Utara.
Kegiatan penertiban ini melibatkan 45 personel dan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons atas meningkatnya laporan masyarakat mengenai penjualan miras ilegal.
“Kami mendapat banyak laporan warga soal maraknya peredaran miras tanpa izin di wilayah Tangsel. Karena itu, kami lakukan razia serentak di beberapa lokasi. Dari hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan,” ujarnya.
Beragam jenis minuman beralkohol seperti bir, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, hingga tequila turut diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut.
Beberapa lokasi penjualan miras tanpa izin langsung disegel di tempat. Para pemilik atau penjualnya dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025).
Muksin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang akhir tahun saat kegiatan hiburan meningkat.
“Tindakan ini kami harap bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi pengingat agar tidak lagi menjual miras tanpa izin,” tegasnya.