Sorottajam.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar sembilan tahun di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Sementara Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, pemenuhan pembiayaan pendidikan dasar merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Ia menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aktif pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar, pelaksanaan wajib belajar bagi warga negara dapat terhambat.
Lebih lanjut, MK menyoroti ketimpangan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta.
Meskipun banyak sekolah dan madrasah swasta telah menerima bantuan pemerintah seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa, sebagian masih tetap memungut biaya dari peserta didik.
Bahkan terdapat lembaga pendidikan swasta yang memilih tidak menerima bantuan dari pemerintah.
"Kita menyadari keterbatasan fiskal pemerintah dalam menjamin pendidikan gratis sepenuhnya di seluruh sekolah swasta. Oleh karena itu, MK tidak melarang sekolah swasta memungut biaya, tetapi menekankan bahwa pungutan tersebut harus dilakukan secara wajar dan disertai dengan skema pembiayaan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat," tutur Hamzah. (Ihy)