Sorottajam.com - Seorang ibu rumah tangga di Tangerang Selatan berinisial ERM (41) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan lima mobil rental.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan dari dua tempat rental berbeda.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus ini terungkap setelah para pemilik rental melapor karena mobil yang disewakan tak kunjung dikembalikan.
Dari hasil penyelidikan, kata Dhady, diketahui bahwa ERM telah menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa izin pemilik.
“Modusnya, pelaku menyewa mobil dengan alasan untuk operasional kantor. Tapi ternyata, ia tak punya usaha apa pun dan hanya menggunakan uang hasil gadai untuk kebutuhan pribadi,” jelas Dhady dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Dhady melanjutkan, pada Desember 2024, ERM menyewa tiga mobil dari rental di Ciputat dengan harga sewa Rp10 juta per unit per bulan.
"Ketiganya digadaikan Rp40 juta per unit. Lalu, pada Januari 2025, ia kembali beraksi dengan menyewa dua mobil dari rental di Cilandak dan menggadaikannya seharga Rp35 juta per unit," ungkapnya.
Kini, ERM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Polisi mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli kendaraan, terutama dengan memastikan legalitas surat-surat kendaraan dan kepemilikannya," pungkasnya. (Ihy)